
mobic.store – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai Satuan tugas Pangan Polri mengutarakan hasil pencarian MinyaKita tidak sesuai dengan ukuran yang diketemukan dalam peninjauan tiba-tiba di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekalian Kepala Satuan tugas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, menjelaskan jika terdapat tiga perusahaan produsen MinyaKita yang dijelajahi.
Ke-3 perusahaan itu ialah PT Artha Eka Global Asia yang berada di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Barisan Terintegrasi Nusantara yang berada di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berada di Tangerang, Banten.
Dalam pencarian PT Tunas Agro Indolestari yang berada di Tangerang, Jawa Barat, katanya, diketahui jika perusahaan itu cuma jual MinyaKita di atas harga ketengan paling tinggi (HET) yang mana menyalahi Ketentuan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
“Telah kami verifikasi. Tidak ada permasalahan. Mereka cuma yang dipasarkan di atas HET,” ucapnya.
Untuk pengusutan seterusnya, tutur ia, penyidik karyawan negeri sipil (PPNS) Kementerian Perdagangan akan menyelidik selanjutnya berkaitan pelanggaran itu.
Berdasarkan data dari situs slot gacor mgo777 login, untuk produsen Koperasi Produsen UMKM Barisan Terintegrasi Nusantara yang berada di Kudus, Jawa tengah, Brigjen Pol. Helfi menjelaskan jika perusahaan itu tidak bekerja kembali.
“UMKM itu telah tutup tahun 2023. Cuma dipakai brand-nya untuk produksi paket yang diketemukan (dalam pemeriksaan, red.) tempo hari,” katanya.
Oleh karena itu, penyidik akan meningkatkan selanjutnya karena tetap tersebarnya produk atas nama UMKM itu.
Paling akhir, dalam pencarian produsen PT Artha Eka Global Asia yang berada di Depok, Jawa Barat, Brigjen Pol. Helfi menjelaskan jika lokasi perusahaan itu sekarang diatur oleh PT AYA Rasa Nabati.
Lokasi itu, katanya, menjadi tempat repacking produk minyak goreng MinyaKita. Penyidik merasakan alat pengisi minyak ke pouch ditata sejumlah 820 liter dan ke botol sejumlah 760 liter.
Selesai dilaksanakan pengujian manual, didapat hasil jika ukurannya yang ada dalam paket tidak sesuai yang tercantum dalam paket MinyaKita.
Dalam pencarian ini, penyidik memutuskan satu terdakwa yang dengan inisial AWI sebagai kepala cabang sekalian pengurus PT AYA Rasa Nabati yang bekerja mengepak dan jual minyak goreng paket beragam jenis merk, satu diantaranya MinyaKita.
Selanjutnya, diutarakan oleh Brigjen Pol. Helfi jika AWI sudah jalankan bisnis itu semenjak Februari 2025 dengan kemampuan produksi minyak goreng sekitar 400 sampai 800 karton satu hari berbentuk paket atau pouch.
“Terdakwa akui ditunjuk menjadi kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan pekerjaan mengepak dan jual minyak goreng paket beragam jenis merk, satu diantaranya MinyaKita,” ucapnya.
Diketahui juga jika terdakwa AWI memperoleh bahan baku minyak goreng curahan dari PT ISJ lewat trader namanya D di wilayah Bekasi pada harga Rp18.100 per kg.
Atas perlakuannya, terdakwa AWI didugakan pasal berlapis.
Diketahui, pada Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Satuan tugas Pangan Polri lakukan peninjauan tiba-tiba ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk mengecek berita masalah MinyaKita yang tidak sesuai ukuran.
Dalam peninjauan itu, diketemukan minyak goreng paket dengan merk MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan dan di atas harga ketengan paling tinggi (HET). Minyak itu dibuat oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Barisan Terintegrasi Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.
Menyikapi penemuan ini, Mentan memperjelas jika praktek semacam itu benar-benar bikin rugi warga dan tidak dapat ditolerir.
“Saya telah bekerjasama dengan Kabareskrim dan Satuan tugas Pangan. Bila bisa dibuktikan ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan ijinnya ditarik. Tidak ada ruangan untuk aktor usaha yang menyengaja cari keuntungan dengan yang bikin rugi masyarakat,” ucapnya.