
mobic.store – Menurut situs slot gacor mgo777, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto dituduh memberi uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sama dengan Rp600 juta ke Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa 2017-2022 Wahyu Setiawan pada kurun waktu 2019-2020.
Beskal Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengutarakan Uang diperhitungkan diberi tujuan supaya Wahyu mengusahakan KPU untuk menyepakati permintaan penggantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Dipilih Wilayah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR masa 2019—2024 Riezky Aprilia ke terdakwa Harun Masiku.
“Perlakuan menantang hukum dilaksanakan tersangka bersama dengan pengacara Donny Tri Istiqomah; bekas terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku,” tutur JPU pada sidang pembacaan tuduhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Selainnya memberikan suap, Hasto dituduh merintangi atau menghadang penyelidikan kasus korupsi yang menggeret Harun Masiku sebagai terdakwa pada kurun waktu 2019-2024, dengan memerintah Harun, lewat penjaga Rumah Inspirasi, Nur Hasan, untuk memendam telephone pegang punya Harun ke air.
Perintah diberi sesudah peristiwa tangkap tangan oleh KPK pada Wahyu. Hasto diperhitungkan memerintah pengawalnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telephone pegang sebagai mengantisipasi usaha paksakan oleh penyidik KPK.
Dengan begitu, Hasto terancam pidana yang ditata dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti diganti dan ditambahkan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
JPU bercerita kasus itu berawal sebelum penerapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, KPU memperoleh informasi jika Calon Legislator DPR dari PDI Perjuangan Dapil Sumsel I namanya Nazarudin Kiemas sudah wafat pada 26 Maret 2019.
Tindak lanjuti informasi itu, KPU mengirim surat ke DPP PDI Perjuangan dan DPP benarkan informasi itu lewat surat tertanggal 11 April 2019.
Seterusnya, KPU melakukan pengambilan suara kembali dengan Riezky Aprilia, yang mendapat suara paling banyak, yaitu 44.402 suara resmi, sedangkan Harun Masiku cuma mendapatkan 5.878 suara.
Hasto juga panggil Donny dan Saeful untuk sampaikan perintah supaya Harun ditolong menjadi anggota DPR karena telah menjadi keputusan Partai.