
mobic.store – Dilansir dari situs slot gacor mgo777, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi respon masalah jumlah beda rugi keuangan negara dalam tuduhan terdakwa kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) di tahun 2015-2016, Thomas Trickasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
Kepala Pusat Pencahayaan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, menjelaskan jika beda yang terdapat bukan Rp62,6 miliar seperti yang ramai dibicarakan dalam masyarakat, tetapi sekitar Rp12,7 miliar.
Dia menjelaskan, Tom Lembong memang dituduh bikin rugi keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Namun, uang sekitar Rp565 miliar sudah dibalikkan oleh sembilan terdakwa perusahaan gula swasta dalam kasus ini.
“Jika kita kalkulasi dari segi rugi keuangan negara ada Rp578 miliar lebih dan yang telah kami terima, kami sita berbentuk pengembalian itu ada Rp565 miliar lebih. Maka sebetulnya selisihnya cuma sekitaran Rp12 koma demikian miliar,” jelasnya.
Berkaitan ada beda itu, Harli menjelaskan jika pembuktiannya akan dibeber dalam persidangan.
“Beskal penuntut umum (JPU) pasti bawa beberapa bukti itu semua untuk diverifikasi, untuk dikontes di pengadilan sesuai bukti dalam arsip kasus yang hendak dibawa ke pengadilan dan diharap menjadi bukti persidangan,” katanya.
Diketahui, dalam persidangan pada Kamis (6/3), Tom Lembong dituduh bikin rugi keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar berkaitan kasus sangkaan korupsi importasi gula di Kemendag di tahun 2015-2016.
JPU Kejaksaan Agung Sigit Sambodo menjelaskan Tom Lembong diperhitungkan sudah lakukan atau ikut serta lakukan perlakuan dengan sejumlah tersangka yang lain secara menantang hukum dalam kasus itu.
“Perlakuan itu sudah membuat bertambah sejumlah faksi sebesar Rp515,4 miliar hingga bikin rugi keuangan negara,” katanya.
Dia menjelaskan sejumlah faksi itu ialah 10 perusahaan gula swasta. Mereka diperkaya karena peraturan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan masa 2015-2016 yang mengeluarkan surat pernyataan import atau kesepakatan import gula kristal mentah masa 2015-2016 tanpa didasari rapat koordinir antar-kementerian.
“Keseluruhan itu adalah sisi dari rugi negara sekitar Rp578,1 miliar dalam kasus itu,” ucapnya.