mobic.storeĀ – Mahkamah Konstitusi (MK) hapus ketetapan tingkat batasan penyalonan presiden dan cawapres atau presidential threshold.
Hal itu ditetapkan pada sidang kasus nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diadakan di ruangan sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/01/2025).
Keputusan itu bermula dari tuntutan 4 orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Hag, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Satu diantara mahasiswa sebagai pemohon, Enika Maya Oktavia, akui awalannya team dari mgo55 login yang merasa pesimis permintaan akan diwujudkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk jawaban percaya diri atau mungkin tidak, jawab jujur, tidak percaya diri,” tutur Enika Maya Oktavia dalam temu jurnalis Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Jumat (3/01/2025).
Ia merasa pesimis karena baru pertama kalinya membuat draf permintaan yang asli. Bahkan juga, saat draf permintaan itu dibaca berkali-kali, dirasakan belum juga bagus.
“Tentu saja selanjutnya berlainan saat kita ngedraft permintaan asli. Kami saat kami baca permintaan kami kok buruk ya,” katanya.
Disamping itu, dianya dengan tiga temannya sebagai pemohon sebelumnya sempat merasa kesempatan untuk sidang diteruskan ke dasar permintaan benar-benar kecil.
“Nach, itu semua dikuliti oleh Yang Mulia, Pak Hakim Mahkamah Konstitusi. Kami sering merasakan wah ini rupanya change-nya untuk berlanjut ke persidangan dasar permintaan saja seperti benar-benar kecil. Tetapi Alhamdulillah, Alhamdulillah selanjutnya lanjut,” katanya.
Ia menjelaskan sebelumnya sempat berunding dengan komune yang diturutinya, yaitu Komune Pengamat Konstitusi (MK).
Dari dialog itu, 9 orang pilih jika permintaan pasti ditampik, sedangkan 8 orang pilih permintaan akan diwujudkan.
“Maka sebetulnya kami individu kami merasa kelihatannya tidak ada chance karena ini akan mengganti peta perpolitikan di Indonesia itu sendiri,” katanya.
Dalam pada itu, satu diantara mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai pemohon, Rizki Maulana Syafei, sampaikan banyak pelajaran yang didapat.
“Tentu saja, pelajaran yang kami dapat banyak. Satu diantaranya yang awalannya ditetapkan 90 itu adalah peristiwa hukum dan keputusan kami ini bawa udara segar sesungguhnya bukti hukum dan ini adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang progresif karena ini adalah kemenangan untuk warga Indonesia,” sebut Rizki Maulana Syafei.
Disamping itu, sebagai pemilih, lanjut Rizki Maulana, memiliki banyak alternative capres dan wapres.
“Dan pelajaran yang keutamaan ialah kami sebagai pemilih memiliki hak untuk pilih dengan opsi calon-calon yang nanti akan maju ke Pemilihan presiden, atau Pemilihan kepala daerah, dan sebagainya,” ujarnya.