mobic.storeĀ — Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dikeluarkan selesai gempar kasus pemerasan polisi pada masyarakat negara Malaysia pada acara Djakarta Warehouse Proyek (DWP) 2024.
Ancaman penghentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diutarakan oleh Komisioner Mgo55 Kompolnas M Choirul Anam berdasar hasil sidang pelanggaran kaidah dan karier Polri (KEPP) yang digerakkan pada Selasa (31/12).
“Dengan keputusan PTDH untuk Direktur Narkoba,” kata Anam dalam info yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (1/1).
Anam menjelaskan ancaman yang juga sama diberikan ke Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya. Dalam pada itu, Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya belum usai jalani sidang etik.
“Untuk Kasubdit tidak ada keputusan karena diskors dan akan diteruskan di hari Kamis esok,” kata Anam.
Seksi Karier dan Penyelamatan (Propam) Polri awalnya melangsungkan sidang pelanggaran kaidah pada 18 anggota polisi yang diperhitungkan terturut kasus pemerasan pada beberapa masyarakat Malaysia pemirsa konser DWP.
Sidang itu diadakan pada Selasa (31/12) oleh Majelis Komisi Code Etik Karier (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri.
Sekitar 45 masyarakat Malaysia diperhitungkan menjadi korban pemerasan saat melihat DWP 2024. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan tanda bukti dalam kasus sangkaan pemerasan ke WN Malaysia itu capai Rp2,5 miliar.
Donald awalnya juga dicabut dari kedudukannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Donald dipindah ke posisi Riset Peraturan Madya sektor Pembimbingan Warga Tubuh Perawatan Keamanan (Binmas Baharkam Polri).
Awalnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melepas 34 anggota dari unit reserse narkoba buntut kasus pemerasan yang sudah dilakukan ke pemirsa DWP 2024 asal Malaysia.
Perubahan pada Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) sampai Bintara itu tercantum pada Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.
Dalam surat yang diberi tanda tangan oleh Karo SDM Kombes Dwita Kumu Wardana itu mereka dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rencana pemeriksaan.