0 2 min 2 mths

mobic.storeĀ  – Pebisnis yang dikenali sebagai crazy rich Pantai Cantik Kapuk (PIK), Helena Lim dijatuhi vonis lima tahun penjara dalam kasus sangkaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mgo55 Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh mengatakan jika Helena bisa dibuktikan menolong tersangka Harvey Moeis lakukan korupsi lewat perusahaan money changer-nya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Perlakuan Helena dipandang bisa dibuktikan menyalahi Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 kedua KUHP.

“Jatuhkan pidana pada tersangka Helena dengan pidana penjara sepanjang lima tahun, dikurangi lama waktunya tersangka ditahan, dengan perintah supaya tersangka masih tetap dilaksanakan penahanan di rutan,” kata Hakim Pontoh di ruangan sidang, Senin (30/12/2024).

Dalam pemikirannya, Hakim Pontoh menyebutkan jika Helena bisa dibuktikan menolong Harvey Moeis kumpulkan uang hasil korupsi dengan PT Timah Tbk yang dikaburkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Selainnya pidana tubuh, Helena dijatuhi hukuman bayar denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Hakim mengatakan Helena bisa dibuktikan lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti tuduhan ke-2 primair.

Perlakuannya dipandang bisa dibuktikan menyalahi Pasal 3 Undang-Undang mengenai Penangkalan dan Pembasmian TPPU.

Dia dijatuhi hukuman pidana tambahan berbentuk uang alternatif Rp 900 juta yang perlu dibayar paling lama sebulan sesudah keluar keputusan pengadilan bertenaga hukum tetap.

Bila dalam kurun waktu sebulan belum dibayarkan, karena itu harta bendanya akan diambil alih dan dilelang untuk tutup uang alternatif.

“Dan dalam soal tersangka tidak memiliki harta dan benda yang memenuhi untuk bayar uang alternatif, karena itu ditukar pidana penjara sepanjang satu tahun,” kata Hakim Pontoh.

Awalnya, beskal menuntut Helena dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Beskal menuntut Helena dijatuhi hukuman bayar uang alternatif Rp 210 miliar subsidair empat tahun kurungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *