0 3 min 2 mths

mobic.store — Pengibaran bendera 1/2 tiang 30 September 2024 bisa dilaksanakan warga Indonesia untuk kenang kembali kejadian Pergerakan 30 September (G30S).

Disamping itu, aktivitas ini adalah bentuk penghormatan ke pahlawan revolusi yang luruh saat perjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Mengarah surat selebaran Nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian, dan Tehnologi Republik Indonesia, semua warga Indonesia disarankan supaya mengibarkan bendera 1/2 tiang pada 30 September 2024.

Selanjutnya, esok harinya pada 1 Oktober 2024, mengibarkan bendera satu tiang penuh start pukul 06.00 waktu di tempat.

Seterusnya mengadakan upacara di dalam kantor masing-masing di tanggal 1 Oktober 2024 pada jam 08.00 waktu di tempat atau meng ikuti upacara yang dilakukan oleh pemprov/kabupaten/kota.

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Simbol Negara, dan Lagu Berkebangsaan Pasal 14, mengibarkan bendera 1/2 tiang dilaksanakan beberapa langkah yang penuh penghormatan.

Diawali dengan meningkatkan bendera sampai capai ujung tiang dan disetop sesaat sebagai pertanda penghormatan. Selanjutnya bendera di turunkan sampai capai posisi 1/2 tiang.

Mengapa mengibarkan bendera 1/2 tiang pada 30 September?
Pengibaran bendera 1/2 tiang pada 30 September adalah bentuk penghormatan ke Pahlawan Revolusi yang sudah luruh saat perjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Dengan mengibarkan bendera 1/2 tiang pada 30 September, diharap warga Indonesia ingat dan kenang kembali pengorbanan pahlawan yang sudah berusaha untuk negara.

Pengibaran 1/2 tiang menggambarkan rasa suka ria dan kebersamaan. Perlakuan ini jadi lambang jika perjuangan beberapa pahlawan dipandang dan tidak dilalaikan oleh angkatan penerus.

Disamping itu, pengibaran bendera 1/2 tiang diharap bisa menghidupkan rasa cinta tanah air dan kesadaran akan keutamaan menjaga beberapa nilai Pancasila.

Sejarah singkat G30S
Disimpulkan dari situs sah Ensiklopedi Sejarah Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), G30S ialah kejadian penculikan dan pembunuhan enam jenderal Angkatan Darat dan satu pengawal di Jakarta pada pagi hari tanggal 1 Oktober 1965.

Kejadian ini dipegang oleh Letnan Kolonel Untung dan sejumlah perwira dan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Dalam kejadian itu, tiga jenderal yaitu Letnan jenderal Ahmad Yani, Brigadir Jenderal Donald Izacus Pandjaitan, dan Mayor Jenderal Harjono Mas Tirtodarmo meninggal saat penculikan.

Tiga jenderal yang lain, yaitu Mayor Jenderal R. Soeprapto, Mayor Jenderal Siswondo Parman, dan Brigadir Jenderal Soetojo Siswomihardjo, dilakukan di perkebunan.

Letnan Satu Pierre Andreas Tendean, yang disebut pengawal Jenderal Abdul Haris Nasution, dibunuh dalam kejadian ini. Jasad beberapa jenderal itu selanjutnya dibuang di sumur tua di Lubang Buaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *