mobic.storeĀ — Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menambah sianida ke es kopi Vietnam, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat di hari ini, Minggu (18/8).
Ia ditahan semenjak 30 Juni 2016 dan dihukum 20 tahun penjara karena kasus pembunuhan itu.
Pembebasan bersyarat ini diverifikasi advokat Jessica, Otto Hasibuan, dan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Cocok Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra.
Jessica dipastikan bebas bersyarat berdasar Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Ketentuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Peralihan Ke-2 Atas Ketentuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Persyaratan dan Tata Langkah Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Berkunjung Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Mendekati Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Tetapi, ia harus jalani wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Jessica akan jalani pengarahan sampai 27 Maret 2032.
Jessica terlihat keluar lapas wanita kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitaran jam 09.37 WIB di hari ini.
Lepas dari itu, apa sebetulnya yang diartikan bebas bersyarat?
Menurut Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat adalah program pembimbingan untuk menggabungkan terpidana dan anak pidana ke kehidupan warga selesai penuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pembebasan bersyarat adalah salah satunya bentuk hak yang diterima terpidana. Pemberian itu harus berguna untuk terpidana dan keluarganya.
Pemberian bebas bersyarat perlu pertimbangkan kebutuhan keamanan, keteraturan umum, dan rasa keadilan warga.
Tidak itu saja, pemberian bebas bersyarat berniat untuk memberikan motivasi dan peluang ke terpidana buat mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan ketrampilan waktu bercampur dengan warga.
Ketetapan pembebasan bersyarat
Terpidana yang hendak terima pembebasan bersyarat harus penuhi persyaratan seperti berikut:
1. Sudah jalani sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari saat pidana, dengan ketetapan 2/3 (dua pertiga) saat pidana itu kurang 9 (sembilan) bulan;
2. Berkepribadian baik sepanjang jalani saat pidana sedikitnya 9 (sembilan) bulan akhir dihitung saat sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) saat pidana;
3. Sudah meng ikuti program pembimbingan secara baik, telaten dan semangat dan;
4. Warga bisa terima program aktivitas pembimbingan terpidana
5. Untuk anak negara : pembebasan bersyarat bisa diberi sesudah jalani pembimbingan sedikitnya 1 (satu) tahun;
Terpidana yang hendak terima pembebasan bersyarat ini harus menyertakan beberapa document, yaitu
1. Foto copy cuplikan keputusan hakim dan informasi acara penerapan keputusan pengadilan;
2. Laporan perubahan pembimbingan yang dibikin oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen risiko dan asesmen keperluan yang sudah dilakukan oleh asesor.
3. Laporan riset bungkusyarakatan yang dibikin oleh pembina bungkusyarakatan yang diketahui oleh kepala Bapas;
4. Surat pernyataan ke kejaksaan negeri mengenai gagasan pemberian Pembebasan Bersyarat pada terpidana dan anak pidana yang bersangkutan;
5. Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Instansi Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);
6. Salinan daftar peralihan dari Kepala LAPAS;
7. Surat pengakuan dari terpidana dan anak pidana tidak lakukan perlakuan menyalahi hukum.
8. Surat agunan kesiapan dari faksi Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau kades atau nama yang lain mengatakan :
– Terpidana dan anak pidana tidak larikan diri dan/atau lakukan perlakuan menyalahi hukum; dan
Baca artikel CNN Indonesia “Apa Tujuan Bebas Bersyarat yang Diterima Jessica Wongso Hari Ini?” secara lengkap di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240818130442-12-1134485/apa-maksud-bebas-bersyarat-yang-diterima-jessica-wongso-hari-ini.
Unduh Apps CNN Indonesia saat ini https://app.cnnindonesia.com/