0 4 min 3 weeks

mobic.store – Masyarakat yang tinggal di rumah atur di Jakarta, minta penangguhan Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai Biaya Air Minum karena bikin rugi beberapa penghuni yang terbeban peningkatan yang capai 71 %.

“Kami yang memakai air PAM Jaya untuk keperluan setiap hari, masak, bersihkan dan mandi dikenai biaya sama beberapa gedung komersil seperti mal dan perkantoran,” kata seorang penghuni Rusun Kalibata, Pikri Amiruddin di Jakarta, Jumat.

Menurut situs mgo777 slot,  Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 mengenai Biaya Air Minum yang diberi tanda tangan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono harus ditarik karena bikin rugi penghuni rusun.

Dia menjelaskan jika masyarakat rumah atur (rusun) terserang peningkatan biaya paling tinggi sejumlah 71,3 %. Barisan pelanggannya dipersamakan pusat belanja, perkantoran dan gedung tingkat komersil yang lain.

Pikri menjelaskan, beragam usaha sudah dilaksanakan oleh beberapa penghuni salah satunya menjumpai PAM Jaya, mengadu ke DPRD DKI Jakarta sampai mengirim surat ke Yayasan Instansi Konsumen Indonesia (YLKI), dan Ombudsman RI. Tetapi sampai sekarang belum berbuah hasil.

“Sepanjang tahun masyarakat yang ada di rumah atur diberlakukan tidak adil oleh Pemerintah provinsi DKI Jakarta dan PAM Jaya,” katanya.

Pikri akui bingung PAM Jaya masih tetap menjelaskan jika masyarakat yang ada di rusun atau apartemen itu dikelompokkan seperti tempati gedung komersil. Walau sebenarnya mereka ialah keluarga atau rumah tangga yang sama dengan masyarakat yang ada di rumah tapak.

“Perbedaannya cuma kami di dalam rumah atur. Kami ini betul-betul korban dari ketidaktahuan Pemerintah provinsi DKI dan PAM Jaya,” kata Pikri.

Karena itu, ia mengharap Gubernur DKI Jakarta yang baru Pramono Anung menggagalkan Kepgub 730/2024 mengenai Biaya Air Minum Perusahaan Umum Wilayah Air Minum Jaya yang dipandang berlawanan dengan Ketentuan Gubernur (Peraturan gubernur) DKI Jakarta Nomor 37 tahun 2024 mengenai Tata Langkah Penghitungan dan Penentuan Biaya Air Minum Perusahaan Umum Wilayah Air Minum Jaya.

Faksinya terus akan perjuangan sampai memperoleh keadilan. “Karena beberapa Masyarakat Kalibata City itu ialah warga menengah ke bawah yang sukur-sukur bila tidak bebani ongkos air PAM Jaya yang tidak logis,” ucapnya.

Kepala Jalinan Warga (Humas) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Atur Indonesia (P3RSI), Erlan Kallo menjelaskan, masyarakat rusun banyak mengharap ke Gubernur Pramono Anung ingin dengar keluh kesahnya.

“Walau kami di gedung tingkat, tetapi kami rumah tangga yang memakai air dari PAM Jaya untuk keperluan setiap hari,” kata Erlan.

Erlan minta supaya beberapa yang tinggal di rumah atur dimasukkan pada barisan pelanggan K-II bukan K-III yang disebut komersial.

Awalnya, Perusahaan Umum Wilayah (Perumda) PAM Jaya tawarkan penghuni rusun dan apartemen yang merasa berkeberatan berkaitan peningkatan biaya air untuk mempunyai mtr. individu di setiap unit agar tidak terserang biaya progresif.

“PAM Jaya kenakan biaya seperti yang dipakai pelanggan,” kata Direktur Servis Perumda PAM Jaya Syahrul Hasan di Jakarta, Senin (17/2).

Menurutnya, sama sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 mengenai Biaya Air Minum jika pelanggan yang masuk barisan K-III penggunaan di atas 20 mtr. kubik (m3) akan dikenai biaya progresif Rp21.500 per m3.

Dia menerangkan, saat pelanggan yang masuk ke barisan K-III dalam pemakaian air tidak kurang dari 10 m3, karena itu biayanya Rp12.500 per m3. Ini dapat diaplikasikan saat masyarakat yang ada di apartemen menjadi pelanggan PAM Jaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *