
mobic.store – Dikutip dari media situs ahotelinitaly, Tubuh Narkotika Nasional (BNN) lakukan pembasmian sekitar 31 kg (kg) tanda bukti hasil tindak pidana narkotika dari pengungkapan empat kasus dengan penangkapan 16 orang terdakwa, di Jakarta, Jumat.
Deputi Pembasmian BNN Irjen Pol. I Wayan Sugiri memaparkan tanda bukti yang dihilangkan terdiri dari 27,2 kg sabu dan 3,89 kg cathinone.
“Saat sebelum dilaksanakan pembasmian, sudah disisihkan awalnya 96,95 gr sabu dan 30 gr cathinone buat kebutuhan tes laboratorium di persidangan,” ungkapkan I Wayan dalam pertemuan jurnalis pembasmian tanda bukti narkotika.
Dari 4 kasus itu, I Wayan menjelaskan tersingkap modus penyelinapan narkotika lewat jasa titipan.
Ramainya pemakaian perusahaan jasa titipan sebagai modus penyelinapan, katanya, memperlihatkan jika jaringan narkotika terus menyesuaikan dengan manfaatkan lajur logistik internasional, termasuk mengikutsertakan masyarakat negara asing sebagai pengantar.
Karena itu, BNN terus perkuat koordinir dengan beragam faksi, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan perusahaan jasa titipan untuk meningkatkan pemantauan dan tutup sela penyelinapan.
“Warga disarankan supaya lebih siaga dan selekasnya memberikan laporan kegiatan menyangsikan buat bersama merealisasikan Indonesia yang bersih dari narkotika,” ucapnya.
I Wayan merinci ke-4 kasus yang disingkap itu, yaitu pertama, Laporan Kasus Narkotika (LKN) 0074. Pada kasus itu, BNN sukses gagalkan pengangkutan paket sabu seberat 1,06 kg asal Carretera, Meksiko karena kerja sama dengan perusahaan jasa titipan Ritel Parcel Kilat (RPX).
Saat dilaksanakan peningkatan, dijumpai seorang yang menerima namanya AS dan SK saat ambil paket di muka kantor RPX di teritori Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.
Dia meneruskan, peningkatan dilaksanakan lagi sampai pada akhirnya petugas amankan terdakwa yang lain, yaitu BP di teritori Pamulang, Tangerang Selatan.
Atas perlakuannya, semua terdakwa dikenai Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dengan teror optimal hukuman mati atau pidana penjara sepanjang umur.
Ke-2 , pengungkapan LKN 001. Pada awal tahun 2025, pas sesudah malam penggantian tahun, kerja sama dengan Bea Cukai Lapangan terbang Soekarno Hatta, Team BNN sukses gagalkan penyelinapan sabu yang sudah dilakukan oleh dua wanita masyarakat negara Thailand, BP dan CN. Ke-2 nya ditangkap saat landing pada pintu kehadiran Terminal 2F Lapangan terbang Internasional Soekarno-Hatta, Rabu, 1 Januari 2025.
Hasil dari pemeriksaan, kata I Wayan, diketemukan 827 gr sabu yang ditempatkan ke dubur satu diantara aktor. Peningkatan dilaksanakan, sampai petugas sukses amankan R, yang menerima barang itu.
Ke petugas, R akui diperintah oleh J dan F yang disebut satu diantara masyarakat binaan instansi pemasyarakatan pada Kamis, 2 Januari 2025. Atas perlakuannya, semua terdakwa dikenai Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dengan teror optimal hukuman mati atau pidana penjara sepanjang umur.
Ia meneruskan, kasus ke-3 , yaitu LKN002. Pada 2 Januari 2025, Team BNN sukses gagalkan penyelinapan paket berisi 3,89 kg daun kering berbentuk cathinone. Paket itu dikirimkan dari Singapura lewat perusahaan jasa titipan, DHL.
Bekerja sama dengan DHL Halim Perdanakusuma, BNN sukses amankan ASS sebagai yang menerima paket. Ke petugas, ASS akui paket itu akan diberikan ke MM yang bermalam disalah satu hotel di teritori Jakarta Pusat.