mobic.storeĀ – Vonis pada dua aktor korupsi, Harvey Moeis dan Rafael Alun Trisambodo, memetik perhatian public.
Walau nilai korupsi Harvey capai Rp 300 triliun, dia cuma dijatuhi vonis 6,lima tahun penjara. Kebalikannya mgo55 , Rafael yang bikin rugi negara beberapa puluh miliar rupiah dihukum 14 tahun penjara.
Ahli hukum pidana Abdul Fikar, memandang ketidaksamaan ini munculkan tanda pertanyaan besar berkaitan keadilan pada proses penegakan hukum.
Menurut Fikar, vonis berlainan dalam dua kasus korupsi ini bisa muncul karena tiap kasus mempunyai karakter unik.
“Pada hukum pidana, ada faktor yang hapus atau memudahkan pidana, dan faktor pemberat. Tiap kasus punyai karakter masing-masing,” katanya ke Kompas.com, Jumat (27/12/2024).
Tetapi, dia menyorot jika korupsi, sebagai tindak pidana yang sudah dilakukan dengan sadar dan menyengaja, semestinya mempunyai standard lebih tegas.
“Korupsi itu bukan tindak pidana yang sudah dilakukan dengan mau tak mau. Aktor memakai kekuasaan untuk melakukan . Maka, keberbedaan hukuman ini menjadi aneh, walau sebenarnya personalitasnya sama korupsi,” jelasnya.
Fikar merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) untuk turun tangan dalam menyorot ketidaksamaan vonis ini.
“MA dapat menyapa hakim, baik secara yuridis lewat banding atau administratif. Hakim punyai kebebasan, tapi masih tetap terbatasi oleh ketetapan hukum,” terangnya.
Dia menggerakkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar selekasnya manfaatkan waktu 7 hari yang diberi KUHAP untuk pelajari keputusan Harvey Moeis.
Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengatakan Harvey bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tetapi, hakim memandang tuntutan 12 tahun penjara yang disodorkan beskal terlampau berat karena Harvey tidak mempunyai posisi sistematis di PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Mengangsung jika tuntutan pidana penjara sepanjang 12 tahun penjara pada diri tersangka Harvey Moeis majelis hakim pertimbangkan tuntutan pidana penjara itu terlampau berat bila dibanding kekeliruan tersangka seperti urutan kasus,” kata Hakim Eko pada sidang, Senin (23/12/2024).
Dalam pada itu, Bekas petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dijatuhi vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan yang ditetapkan pada 8 Januari 2024 lalu.
Rafael adalah bekas Kepala Sisi Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Daerah (Kanwil) Jakarta Selatan yang dituduh terima gratifikasi dan lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, Rafael bisa dibuktikan bersalah lakukan tindak pidana korupsi seperti tiga tuduhan Beskal Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) yaitu tersangkut gratifikasi dan TPPU.
“Jatuhkan pidana pada tersangka Rafael Alun Trisambodo di atas dengan pidana penjara sepanjang 14 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa di ruangan sidang, Senin (8/1/2204).