mobic.storeĀ — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bos Sriwijaya Air Hendry Lie akan menipu petugas dengan pulang secara sembunyi-sembunyi ke Indonesia dari Singapura.
Direktur Penyelidikan Beskal Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebutkan hal tersebut dilaksanakan Hendry Lie selesai penyidik minta Kedubes Singapura untuk menarik paspor punya yang berkaitan.
“Kembalinya ke Indonesia, karena paspornya usai di tanggal 27 November 2024 dan tidak mungkin untuk dengan ekstensi,” terangnya ke reporter, Selasa (19/11).
Sesudah ketahui hal itu, Hendry Lie selanjutnya coba lagi ke Indonesia secara sembunyi-sembunyi untuk menghindar dari petugas.
Qahar menjelaskan penyidik beberapa kali sudah melontarkan panggilan pemeriksaan pada Hendry Lie sebagai terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah di daerah IUP PT Timah Tbk masa 2015-2022.
Namun, Hendry Lie sebelumnya tidak pernah penuhi panggilan penyidik dengan argumen sedang jalani perawatan klinis di Singapura.
“Selanjutnya baru kita kerjakan penangkapan ketika yang berkaitan lagi ke Indonesia secara sembunyi-sembunyi dengan keinginan, dengan tujuannya menghindar dari petugas,” katanya.
“Kita dapat mengetahui karena penyidik selalu memantau, selanjutnya ada perwakilan atase Kejaksaan di Singapura, ada team Siri dari intelijen yang selalu ikuti, mengawasi gerakan yang berkaitan,” paparnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah memutuskan keseluruhan 23 orang sebagai terdakwa korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Dimulai dari Direktur Khusus PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sampai Harvey Moeis sebagai ekstensi tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebutkan berdasar hasil penghitungan Tubuh Pemantauan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai rugi keuangan negara dalam kasus itu capai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yaitu kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sejumlah Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah ke partner dengan sejumlah Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sejumlah Rp271,6 triliun.