mobic.storeĀ — Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengeklaim Ipda Rudy Soik mendapatkan ancaman penghentian dengan tidak hormat (PTDH) bukan dampak dari penyidikan kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bantuan tipe solar di NTT.
Daniel menerangkan Rudy dikeluarkan karena penumpukan pelanggaran sepanjang bekerja. Dia menerangkan Rudy lakukan empat pelanggaran disiplin/etik saat sebelum dikeluarkan dari kepolisian.
Daniel mengeklaim pelanggaran etik pertama kali yang dilaksanakan Rudy ialah ketangkap sedang karaoke saat jam dinas bersama 3 anggota polisi lain.
“Nach, saat diamankan, mereka sedang duduk berpasangan, melakukan selingan dan minuman mengandung alkohol,” kata Daniel di pertemuan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Daniel menyebutkan pelanggaran etik itu selanjutnya dihukum berbentuk meminta maaf dan peletakan khusus sepanjang 7 hari.
Dia menyebutkan dari ke-4 anggota polisi yang dijatuhkan ancaman meminta maaf dan peletakan khusus itu cuma Rudy yang tidak terima dan ajukan banding.
“Dan ketika sidang banding menurut hakimnya, jika yang berkaitan tidak kooperatif dan semua menentang pada sesuatu yang dilaksanakan perlakuan OTT oleh anggota Propam,” katanya.
“Hingga dijatuhkan keputusan memperberat dan menambahkan keputusan awalnya,” tambahnya.
Selanjutnya, Daniel mengeklaim Rudy selanjutnya lakukan ide untuk lakukan penyelidikan mafia BBM selesai dijatuhkan ancaman etik itu.
Daniel menyebutkan ide penyelidikan itu sebagai usaha framing atas persoalan pelanggaran etik yang terjadi.
“Selalu mengaku jika perlakuan di karaoke ini ialah dalam rencana anev (analitis dan penilaian) kasus BBM. Selanjutnya selalu menjelaskan jika karaoke ini ialah tempat safehouse mereka agar rapat,” ucapnya.
Tidak itu saja, Daniel menerangkan Rudy ikut mencelakakan Propam yang mengecek dianya terima setoran dari mafia BBM. Fitnah itu selanjutnya membuat Rudy dijatuhkan lagi ancaman etik.
Daniel menjelaskan Rudy dijatuhkan lagi etik dengan seringkali diketemukan tidak berdinas sepanjang tiga hari beruntun secara terbang ke Jakarta.
Paling akhir, kata Daniel, Rudi pada akhirnya dikeluarkan karena melanggar SOP penyelidikan dengan memberi garis polisi pada drum-drum yang diperhitungkan berkaitan mafia BBM.
“Pelanggaran SOP yang bertindak penyelidikan tanpa administrasi penyelidikan dan tanpa proses yang dikenai perlakuan KKEP dan itu yang disidangkan dan ditetapkan untuk Ipda Rudy Soik tidak pantas dipertahankan menjadi anggota Polri,” katanya.
Beberapa lalu, Rudy Soik membuka suara atas ancaman pemberhentian atau Penghentian Tidak dengan Hormat (PTDH) selesai menyelidik kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bantuan tipe solar.
Rudy yang pernah bekerja sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota akui terkejut atas keputusan ancaman pemberhentian pada dianya. Dia juga menyebutkan ancaman pemberhentian ini ialah suatu hal yang memuakkan.
“Saat saya cuma pasang garis polisi berkaitan mafia minyak memakai barcode nelayan kok saya disidang PTDH. Saya terkejut dengan keputusan ini, tetapi tidak ada apa-apa, sebagai masyarakat negara yang patuh pada ketentuan, karena itu saya ikutinya prosesnya. Maknanya keputusan itu belum memiliki sifat final. PTDH itu ialah hal yang untuk saya benar-benar memuakkan,” katanya seperti d ikutip dari detik.com, Senin (14/10).
Sepanjang proses sidang Komisi Code Etik Karier (KKEP) Polda NTT, dia pilih tidak datang saat sidang keputusan pada Jumat (11/10). Menurut Rudy, sidang KKEP itu cuma mengutamakan dalam proses penempatan garis polisi yang melanggar proses.
“Saya merasakan betul-betul didesak dalam memberi info waktu itu. Misalnya dalam penempatan garis polisi itu kan ada serangkaian ceritanya dari tanggal berapakah dan sebagainya, tapi mereka (pimpinan sidang) malah paksakan saya supaya bercerita cuma pada tanggal 27 (Juni 2024),” papar Rudy.
“Semestinya komisi sidang bertanya mengapa saya memasangkan garis polisi, itu yang semestinya mereka meminta saya untuk menerangkan, tetapi saya benar-benar tidak diberi ruangan untuk menerangkan sampai akhir, menjadi cuma berpatok di tanggal 27 itu,” paparnya.