0 2 min 2 weeks

mobic.storeĀ  — Team penyidik Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) mengambil alih beberapa document Ijin Usaha Pertambangan (IUP) waktu memeriksa rumah tempat tinggal bekas Gubernur Kalimantan Timur (Kalimantan timur) Awang Faroek Ishak pada Senin (23/9) malam.

Sangkaan korupsi berkaitan pengurusan IUP ini disebutkan terjadi sepanjang Awang Faroek Ishak memegang sebagai gubernur dua masa (2008-2013 dan 2013-2018).

“BB [barang bukti] yang didapatkan berkaitan dengan beberapa dokumen pengurusan ijin usaha pertambangan,” tutur Direktur Penyelidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9) malam.

Instansi anti-korupsi sudah memutuskan 3 orang terdakwa dalam kasus sangkaan korupsi pengurusan IUP di daerah Kalimantan timur. Asep Guntur dan Juru Berbicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum sampaikan jati diri terdakwa diartikan.

“Proses penyelidikan sekarang ini sedang jalan. Untuk inisial dan kedudukan terdakwa tidak dapat dikatakan sekarang ini,” kata Tessa.

Berdasar informasi yang digabungkan, tiga terdakwa diartikan dengan inisial AFI, DDWT dan ROC. Mereka sudah dihindari melancong ke luar negeri sepanjang enam bulan awal seperti Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.

Penangkalan itu ditujukan untuk mempermudah team penyidik KPK lakukan pemeriksaan.

“Larangan melancong ke luar negeri ini berkaitan penyelidikan sangkaan tindak pidana korupsi berbentuk akseptasi hadiah atau janji dalam Pengurusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) pada Daerah Kalimantan Timur,” ungkapkan Tessa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *