0 2 min 2 mths

mobic.storeĀ  – Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) akan sampaikan perubahan kasus kematian Afif Maulana (13), seorang siswa di Kota Padang, Sumatera Barat yang diperhitungkan disiksa pelaku polisi, ke Presiden Jokowi.

“Jika dalam 2 bulan ini atau sampai Agustus tidak ada, sudah pasti kami akan memberikan laporan ke tingkat lebih tinggi,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini di Padang, Jumat.

Ia menjelaskan hal itu sesudah penerapan ekshumasi pada mayat Afif Maulana oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) untuk kebutuhan autopsi kembali.

“Yang terang ini kelak atensinya sampai ke Presiden,” katanya.

Penegasan perhatian kasus itu ke kepala negara didasari kuat dugaan KPAI mengenai ada elemen pelanggaran undang-undang mengenai pelindungan anak oleh faksi kepolisian.

“Kami menyaksikan ini ada pelanggaran undang-undang mengenai pelindungan anak,” katanya.

Dia menyaksikan hal tersebut mengarah ke Pasal 76 c Junto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Pelindungan Anak.

Bila bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan, KPAI mendesak aktor bukan hanya disidang kaidah tetapi sidang pidana.

Di kesempatan itu, Diyah memperjelas penyelesaian atau pengungkapan kasus kematian Afif Maulana harus cepat dan terbuka. Hal tersebut merujuk pada pasal 59 a yang pada dasarnya mengatakan proses pelindungan khusus anak harus cepat.

“Sementara kasus ini telah berbelit-belit. 2 bulan semenjak laporan itu beberapa saksi belum sempat dicheck habis,” katanya.

PDFMI sudah kumpulkan 19 contoh dari mayat Afif Maulana (13) untuk kebutuhan autopsi kembali. Contoh itu terdiri dari tiga jaringan keras berbentuk tulang dan 16 contoh jaringan lunak. Semua contoh itu akan diolah selanjutnya di FKUI RSCM, Puslabfor Mabes Polri dan Laboratorium Forensik Kampus Airlangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *