0 3 min 3 mths

mobic.storeĀ  – Belakangan ini, sosial media digemparkan trendingnya video seorang wanita namanya Erika yang lakukan kelucuan konyol pada ojek online (ojol).

Di video itu, Erika membuat scenario yang membuat driver ojol ketidaktahuan sesudah disuruh masuk ke rumah dan lakukan beragam pekerjaan seperti mengusung galon dan buka suatu hal.sebuah hal. Reaksi warganet berbagai ragam, ada yang menganggap lucu, tapi cukup banyak yang mencela perlakuan itu.

Lantas, bagaimana pandangan Islam pada kelucuan konyol? Apa kelucuan konyol dibolehkan atau malah dilarang?

Kelucuan konyol ialah perlakuan menipu seseorang untuk selingan atau gurauan. Walaupun kelihatan enteng dan menggembirakan, kelucuan konyol kerap kali memunculkan rugi fisik atau emosional untuk korban. Dalam Islam, tiap perlakuan yang mempunyai potensi bikin rugi seseorang harus diperhitungkan berhati-hati.

Hukum Kelucuan konyol dalam Islam
D ikutip Redaksi Suara.com dari NU Online, kelucuan konyol sama dengan menjahili atau membuat seseorang jahil. Contohnya, kelucuan konyol dengan menyaru sebagai hantu atau monster untuk menakut-nakuti orang dan diupload ke YouTube.

Ini dapat membuat warga risau dan malu. Dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menerangkan jika menertawai dan menyepelekan seseorang ialah haram sebab bisa sakiti seseorang. Allah berfirman:

“Wahai beberapa orang yang memiliki iman! Jangan sampai sesuatu golongan mengolok-olok golongan lainnya (karena) bisa menjadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih bagus pada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan juga wanita-perempuan (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) bisa menjadi wanita (yang diperolok-olokkan) lebih bagus dari wanita (yang mengolok-olok).”

Al-Ghazali dalam kitab yang juga sama memperjelas jika tersenyum merendahkan orang mukmin termasuk dosa kecil, dan ketawa terpingkal-pingkal ialah dosa besar.

Menertawai seseorang, baik itu orang Islam atau non-Muslim, karena hal remeh seperti kentut, termasuk juga dosa.

Karena itu, bila ingin membuat kelucuan konyol untuk content, seharusnya minta ijin lebih dulu saat sebelum menguploadnya ke sosial media dan janganlah sampai kelewatan sampai jatuhkan harga diri orang itu. Ini pasti tidak dibolehkan dalam Islam.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *