mobic.storeĀ — Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menumpahkan kekecewaannya ke beberapa hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, tersangka dalam kasus pembunuhan Awal Sera Afrianti.
Kemarahan Sahroni ke beberapa hakim terlempar secara spontan saat Komisi III DPR melangsungkan audiensi dengan keluarga mendiang Awal, bersama kuasa hukum, Dimas Yemahura di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7). Mereka ikut ditemani legislator PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Dimas sebelumnya menjawab keheranan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Gerindra Habiburokhman karena tersangka dapat dijatuhi vonis bebas. Masalahnya beberapa bukti dan hasil rekonstruksi kasus sudah memperlihatkan kasus itu secara jelas.
“Dari prarekonstruksi dan rekonstruksi semestinya sangat terang jika ada tanggung-jawab Tersangka ini pada kematiannya almarhum,” kata Habib.
“Iya semua keamanan dan beberapa saksi terkait dengan kasus ini telah didatangkan bapak,” kata team advokat jawab pertanyaan Habib.
Sahroni yang baru dengar keterangan kuasa hukum secara spontan mengutarakan kekecewaannya. Ia menyebutkan hakim yang tangani kasus itu brengsek.
“Oke terang, jika hakimnya brengsek!” kata Sahroni.
Hasil audiensi itu mengajukan usul tiga ringkasan dalam kasus bebasnya Ronald Tannur.
Pertama, Komisi III DPR minta Komisi Yudisial supaya mengecek tiga hakim yang tangani kasus itu. Tiga hakim yang diartikan yaitu Ketua Majelis Erintuah Damanik, dan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ke-2 , Komisi III DPR minta Beskal Agung untuk turun tangan dalam kasus itu supaya vonis dapat disodorkan ke tingkat kasasi. Mereka minta supaya Kemenkumham lakukan pencekalan ke tersangka Ronald Tannur.
Paling akhir, Komisi III DPR minta supaya Lempaha Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut turun tangan dengan memberi pelindungan ke keluarga korban dan dan saksi dalam kasus tersebut.